Pembekalan Sertifikasi Kompetensi Programmer Bagi Mahasiswa Universitas Bina Sarana Informatika Kampus Jatiwaringin

Kebutuhan bisnis yang semakin kompleks  mendorong kemajuan industri pengembangan perangkat lunak (software development). Kebutuhan tenaga kerja dalam bidang pengembangan perangkat lunak khususnya pemrogram (programmer) terus meningkat. Seiring dengan akan diterapkannya ASEAN Free Trade Area (AFTA) merupakan peluang dan  tantangan bagi tenaga kerja di Indonesia untuk dapat bersaing  dengan tenaga kerja asing. Tenaga kerja harus memiliki sertifikasi profesi  sebagai bentuk pengakuan terhadap kualifikasi dan kompetensi yang dimilikinya. Proses pemberian sertifikat kompetensi yang dilakukan secara sistematis dan obyektif melalui uji kompetensi yang mengacu pada standar kompetensi kerja baik yang bersifat nasional, khusus maupun internasional.

Kegiatan Pembekalan Sertifikasi kompetensi progranmer ini dilaksanakan di Universitas Bina Sarana Informatika di Aula Kampus Jatiwaringin tanggal 4 Juli 2019. Peserta calon Asesi sangat antusias mengikuti kegiatan ini. Karena mayoritas baru bagi mereka untuk mengikuti kegiatan ini.

TUJUAN SERTIFIKASI KOMPETENSI

Tujuan sertifikasi kompetensi bagi mahasiswa & tenaga kerja, diantaranya:

  • Membantu tenaga profesi meyakinkan kepada organisasi/industri/kliennya bahwa dirinya kompeten dalam bekerja atau menghasilkan jasa dan meningkatkan percaya diri tenaga profesi.
  • Membantu tenaga profesi dalam merencanakan karirnya dan mengukur tingkat pencapaian kompetensi dalam proses belajar di lembaga formal maupun secara mandiri.
  • Membantu tenaga profesi dalam memenuhi persyaratan regulasi.
  • Membantu pengakuan kompetensi lintas sektor dan lintas negara.
  • Membantu tenaga profesi dalam promosi profesinya di pasar tenaga kerja
  • Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) adalah rumusan kemampuan kerja yang mencakup aspek Pengetahuan (knowledge), Keterampilan dan/atau Keahlian (skills) serta Sikap kerja (attitude) yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Unit kompetensi adalah pernyataan terhadap tugas atau pekerjaan yang akan dilakukan  seseorang.
  • Elemen kompetensi adalah bagian yang menyusun satu kompetensi secara utuh dalam bentuk uraian pengetahuan, kemampuan kerja, tanggung jawab dan hak, maupun sikap berperilaku.
  • Kriteria unjuk kerja adalah unsur yang menjadi tolok ukur keberhasilan yang menyatakan seseorang kompeten atau tidak.